BERITA » Bukittinggi

LBH Padang Protes Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bukittinggi

PadangKini.com | Selasa, 03/07/2012, 8:42 WIB

PADANG-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang memprotes Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan Pengadilan Negeri Bukittinggi terkait persidangan terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor, Nasution Setiawan dan Marjoni.

"Persidangan sudah dua kali digelar tapi kami selaku kuasa hukum tidak diberitahu, jadi kasus ini berjalan tanpa adanya keadilan terhadap terdakwa," kata Era Purnama Sari, Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang melalui siaran pers yang diterima PadangKini.com, Selasa (3/7/2012).

Kedua terdakwa dan rekan mereka, Erik Alamsyah, 21 tahun, juga korban dalam kasus penganiyaan yang dilakukan sejumlah anggota Polsekta Bukittinggi saat melakukan pemeriksaan akhir Maret 2012. Erik Alamsyah akhirnya tewas setelah dilarikan ke rumah sakit 30 Maret 2012.

Menurut Era, kedua lembaga kembali tidak melakukan tranparansi dalam persidangan setelah kasus persidangan Erik Alamsyah.

"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi  Sumatera Barat menjatuhkan sanksi kepada Kejaksaan Negeri Bukittingi yang telah melanggar prosedur dalam KUHAP dan meminta Pengadilan menyidangkan kasus ini secara transparan dan seadil-adilnya," katanya.

Menurut Era, LBH Padang selaku kuasa hukum sudah memberitahukan bahwa kedua terdakwa Marjoni didampingi LBH Padang.

Pasal 145 ayat (1) KUHAP Tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan berbunyi, "Pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan secara sah, apabila disampaikan surat panggilan kepada terdakwa di alamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir."

"Artinya, memang suatu persidangan itu dilaksanakan berdasarkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak keluarga terdakwa, tindakan inilah yang tidak dilakukan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bukittinggi," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Bukittinggi, katanya, tidak menjalankan prosedur pelaksanaan persidangan menurut KUHAP. Perbuatan ini juga telah merampas hak asasi para terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam persidangan.

"Dilihat dari proses ini, baik Kejaksaan maupun Pengadilan seolah-olah tidak mengindahkan prosedur persidangan yang terdapat dalam KUHAP dan memberi kesan adanya diskriminasi hukum," katanya. (pkc)

Belum ada Komentar

iklan
  • ubh 2012