PADANG--Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Padang Consumer Crisis menyomasi
Bank Mandiri. Somasi dilayangkan kemaren sebagai tindak lanjut pengaduan nasabah
Bank Mandiri Cabang Indarung, Ariyanto Thaib yang kebobolan uang Rp155 juta
dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Menurut Koordinator Padang Consumer Crisis Erison AW, uang
Ariyanto dicuri dari ATM setelah ia dihipnotis seseorang, 27 November 2007.
"Somasi ini bukan persoalan nasabah yang dihipnotis, namun
aturan yang berlaku di Bank Mandiri sendiri," kata Erison AW, Jumat (4/7).
Dalam aturan Bank Mandiri, batas pengambilan maksimal ATM
hanya Rp5 juta per hari, sementara limit transfer antar rekening maksimal Rp20
juta.
"Kenyataannya dari bukti print
out Bank Mandiri, terjadi penarikan di ATM nasabah sebanyak 86 kali dalam
sehari dengan total uang Rp89 juta, sementara transaksi transfer tiga kali
dengan jumlah, dua kali transfer senilai masing-masing Rp20 juta dan Rp13 juta,"
kata Erison.
Setelah itu, Ariyanto dihubungi pihak Bank Mandiri melalui telepon bahwa terjadi lagi penarikan
uang sejumlah Rp2 juta, jelas Erison.
"Itu baru yang ada print
outnya, masih ada lagi penarikan yang tidak ada print outnya sehingga jika ditotal Ariyanto kehilangan uang Rp155
juta," katanya lagi.
Ia jelaskan, sesuai dengan Bab 3 Pasal 4 UU perlindungan
Konsumen bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
konsumsi barang dan jasa.
"Jadi berarti tidak ada proteksi dari Bank Mandiri terhadap
nasabahnya," katanya.
LPKSM PCC akan menunggu tanggapan dari Bank Mandiri hingga
seminggu ke depan, jika tidak ada jawaban maka PCC akan menempuh jalur hokum dengan
gugatan materil dan immaterial. (april/o)