BERITA » Kota Padang

Tabungan Dibobol Maling, Bank Mandiri Kena Somasi

PadangKini.com | Jumat, 4/7/2008, 19:19 WIB

PADANG--Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Padang Consumer Crisis menyomasi Bank Mandiri. Somasi dilayangkan kemaren sebagai tindak lanjut pengaduan nasabah Bank Mandiri Cabang Indarung, Ariyanto Thaib yang kebobolan uang Rp155 juta dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Menurut Koordinator Padang Consumer Crisis Erison AW, uang Ariyanto dicuri dari ATM setelah ia dihipnotis seseorang, 27 November 2007.

"Somasi ini bukan persoalan nasabah yang dihipnotis, namun aturan yang berlaku di Bank Mandiri sendiri," kata Erison AW, Jumat (4/7).

Dalam aturan Bank Mandiri, batas pengambilan maksimal ATM hanya Rp5 juta per hari, sementara limit transfer antar rekening maksimal Rp20 juta.

"Kenyataannya dari bukti print out Bank Mandiri, terjadi penarikan di ATM nasabah sebanyak 86 kali dalam sehari dengan total uang Rp89 juta, sementara transaksi transfer tiga kali dengan jumlah, dua kali transfer senilai masing-masing Rp20 juta dan Rp13 juta," kata Erison.

Setelah itu, Ariyanto dihubungi pihak Bank Mandiri  melalui telepon bahwa terjadi lagi penarikan uang sejumlah Rp2 juta, jelas Erison.

"Itu baru yang ada print outnya, masih ada lagi penarikan yang tidak ada print outnya sehingga jika ditotal Ariyanto kehilangan uang Rp155 juta," katanya lagi.

Ia jelaskan, sesuai dengan Bab 3 Pasal 4 UU perlindungan Konsumen bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam konsumsi barang dan jasa.

"Jadi berarti tidak ada proteksi dari Bank Mandiri terhadap nasabahnya," katanya.

LPKSM PCC akan menunggu tanggapan dari Bank Mandiri hingga seminggu ke depan, jika tidak ada jawaban maka PCC akan menempuh jalur hokum dengan gugatan materil dan immaterial. (april/o)

Belum ada Komentar

iklan