PADANG--Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) meminta masyarakat tidak menggunakan kantong plastic (kresek) dan platik PVC sebagai wadah makanan siap santap, terutama yang berminyak atau berlemak dan mengandung alkohol.
Kepala Badan POM RI Husniah Rubiana Thamrin Akib dalam siaran pers beberapa waktu lalu mengatakan, kantong plastik berwarna terutama yang hitam umumnya produk daur ulang.
"Padahal dalam proses daur ulang, riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas pestisida, kotoran hewan/manusia, limbah logam berat atau lainnya. Selain itu dalam proses daur ulang juga seringkali ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah resiko bagi kesehatan," kata Husniah.
BPOM juga melarang penggunaan plastic PVC untuk makanan karena dalam proses pembuatannya ditambahkan penstabil seperti senyawa timbal (Pb), kadmium (Cd), timah putih (Sn) atau lainnya untuk mencegah kerusakan PVC. Bahkan agar lentur atau fleksibel, kadang-kadang ditambahkan senyawa ester ftalat, ester adipat dan lain-lain.
Menurut Husniah, residu dari bahan-bahan kimia tersebut berbahaya bagi kesehatan. VCM terbukti mengakibatkan kanker hati, senyawa Pb merupakan racun bagi ginjal dan syaraf, senyawa Cd merupakan racun bagi ginjal dan dapat mengakibatkan kanker paru, sedangkan senyawa ester ftalat dapat mengganggu sistem endokrin.
Badan POM telah melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap 11 jenis produk kemasan makanan dari plastik PVC dan hasilnya 1 jenis produk tidak memenuhi syarat karena kandungan logam berat Pb-nya mencapai 8,69 ppm. Jauh melebihi nilai maksimumnya yang diperbolehkan yaitu 1 ppm, ujar dr. Husniah.
BPOM mengingatkan, kemasan kemasan PVC dapat dikenali dari logonya yang berupa segitiga dari anak panah, didalamnya ada angka 03, dan dibawah segitiga tersebut ada tulisan "PVC". (o)
Dan sebisa mungkin hindari mengemas makanan menggunakan plastik dlam keadaan panas karena migrasi senyaa toksik dan kandungan kimia dalam plastik akan semakin cepat pada suhu yg tinngi.
saya mo nanya, ada teko plstik yang bisa manasin air, apakh itu termasuk yang dilarang? kalau ya kenapa kaga di sita aja, soalnya kan bisa merusak kesehatan masyarakat dan selanjutnya bagi perusahaan yag memproduksi barang2 yag telah dilarang ntu, tutup aja tu pabrik dan tangkap oarang yg punya pabrik. jadi selesai masalahnya kan........................!
Saya benar-benar bingung dengan kerja BPOM. Beberapa bulan lalu BPOM telah me-launching standar kandungan aditif yang aman dalam bahan plastik. Di dokumen tersebut disebutkan zat-zat yang diperbolehkan ada dalam bahan plastik untuk kemasan makanan, beserta ambang batas kandungan maksimum zat tersebut. Saya pikir BPOM sudah mengerti dan menerima bahwa zat-zat tersebut memang ada dalam bahan plastik dan aman ASALKAN kandungannya tidak melebihi ambang batasnya. Akan tetapi sungguh mengecewakan bahwa BPOM ternyata mementahkan kembali standar yang sudah dia buat (yang notabene sebenarnya murni meng-copy standar yang diterapkan USA dan Eropa). Kenapa saya sebut mementahkan kembali standarnya sendiri? Lha standar itu kan fungsinya sebagai pengontrol keamanan bahan yang beredar di masyarakat melalui pemantauan jumlah kandungan zat-zat yang ada dalam plastik. Dalam standar tersebut sebenarnya sudah DITERIMA bahwa plastik ini dan itu mengandung zat ini dan itu, cuma kandungannya harus dikontrol agar tidak memenuhi batas yang diperbolehkan. Tapi dalam surat warning tsb BPOM mundur kebelakang dengan menceritakan bahwa bahan plastik mengandung ini dan itu yang dapat membahayakan kesehatan. Masyarakat tidak selalu mengerti keseluruhan duduk perkaranya dan cara BPOM bertutur itu amat merugikan industri bahan plastik karena dikesankan plastik itu benda yang sangat berbahaya. Padahal kenyataannya bahan plastik telah digunakan selama puluhan tahun dengan aman-aman saja, bahkan amat banyak jasanya bagi manusia. Dalam surat warning resminya, juga disebutkan bahwa dari 11 produk yang diteliti ditemukan 1 (ya satu) yang mengandung timbal yang tinggi. 1 dari 11 dan karena itu semuanya diberangus? Ini tindakan yang kurang bijak. Kasihan dong 10 produk yang baik-baik itu. Mereka ikut dirugikan dengan publikasi BPOM ini padahal produk mereka aman. Point yang lain lagi, yang bermasalah itu karena kandungan Pb (timbal) lalu mengapa zat-zat spt VCM, Cd, dll itu ikut disebut-2? Produk-produk yang diteliti itu tidak memiliki masalah apapun kecuali 1 produk yang bermasalah karena mengandung timbal berlebih. Kok jadi melebar kemana-mana? Mestinya badan pemerintah seperti BPOM mewakili dan mengayomi semua kelompok masyarakat, yang mencakup masyarakat konsumen dan masyarakat produsen (produsen kan bagian dari masyarakat juga). Kita sudah terlalu banyak menerima isu-isu yang kurang tepat dari LSM-LSM, OK itu tidak masalah, semua orang berhak bersuara. Cuma kalau BPOM ikut-ikut beraksi seperti LSM, rasanya sangat tidak bisa diterima. Mohon maaf, ini masukan buat BPOM sebagai lembaga pemerintah yang kop suratnya bercap Garuda (mewakili negara RI). BPOM sebenarnya punya tanggungjawab juga untuk mendukung optimalnya perkembangan industri di Indonesia, jadi sebelum mengeluarkan surat warning resmi semacam ini, sepatutnya BPOM mengadakan dialog untuk mengkonfirmasi atau untuk mendapat masukan dari sisi produsen/industri. Sehingga kalaupun surat warning semacam itu dikeluarkan untuk melindungi masyarakat konsumen, isinya tidak perlu melebar hingga merusak citra produk-produk dan produsen-produsen yang tidak bersalah. Demikian moga bisa jadi kritik yang konstruktif bagi Indonesia.