BERITA » Pemilu

Pilkada Usai Idul Fitri Tak Jadi Masalah, kata DPRD

PadangKini.com | Jumat, 05/02/2010, 9:22 WIB

PADANG--Tidak ada persoalan jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilakukan usai Idul Fitri atau akhir September 2010. Secara hukum tidak ada persoalan. Patokan pelaksanaan pilkada itu kapan KPU siap, bukan satu bulan menjelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Demikian pendapat Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Sumatera Barat Zulkifli Jailani menanggapi semakin terdesaknya KPU mengatur jadwal pilkada serentak karena bertelenya persoalan dana.

"KPU tidak perlu terburu-buru karena lambatnya masalah dana, kalau tidak bisa melakukan pemungutan suara satu bulan menjelang habis masa jabatan kepala daerah, kepala daerahnya kan bisa diganti Pelaksana Tugas (PlT), jangan terlalu cemas, penggantinya pasti cukup untuk itu," katanya Jumat (5/2/2010).  

Departemen Dalam Negeri, kata politisi Partai Gerindra itu, tidak akan kesulitan menyediakan Pelaksana Tugas untuk pengganti Gubernur Sumatera Barat. Sedangkan untuk Pelaksana Tugas wali kota dan bupati Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pasti bisa menyediakan.

Jadwal Pilkada Serentak, katanya, akan terkendala dengan masuknya bulan Ramadan dan Idul Fitri. Ramadan diperkirakan dimulai 11 Agustus 2010, sedangkan Idul Fitri 10 September 2010.

"Pemungutan suara akan susah dilakukan seminggu menjelang Ramadan hingga seminggu setelah Idul Fitri, kalau tidak bisa awal Agustus, laksanakannya saja dua minggu setelah Idul Fitri atau sekitar 20 September 2010," ujarnya.

Ia mengingatkan agar KPU mengatur anggaran dan pelaksanaan dengan tidak terburu-buru. Menyelesaikan pengaturan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.

"Yang penting pilkada serentak aman dan lancar, tak ada kecurangan, tak ada masalah," ujarnya.

Dirjen Kesbangpol Depdagri sudah menjembati persoalan anggaran pilkada serentak dan menargetkan tuntas Senin, 8 Januari. Jika benar tuntas, Ketua KPU Sumbar Marzul Very menargetkan segera menetapkan jadwal pelaksanaan pilkada. Jika itu sukses ia menargetkan pilkada serentak bisa diselenggarakan Rabu, 4 Agustus 2010.

Sementara, anggota KPU Sumbar Husni Kamil Manik mengatakan, dibutuhkan waktu 6 bulan untuk tahapan pilkada serentak.

Ada tiga tahapan pilkada yang tidak bisa dikurangi, katanya. Pertama pemutakhiran data pemilih selama 2 bulan, dimulai dari saat penyusulan Daftar Pemilih Sementara, lalu respon dari masyarakat, dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap.

Kedua, pencalonan peserta 2 bulan, sebagian waktu bisa bersamaan dengan pemutakhiran data pemilih. Namun perlu kesiapan petugas PPS untuk memverifikasi calon perseorangan.

Ketiga, pengadaan barang dan jasa dengan waktu 45 hari, mulai pengumuman hingga hasil barang dan jasa.

"Kalau tahapan pilkada bisa ditetapkan pertengahan Februari ini, pilkada bisa dilakukan awal Agustus 2010," katanya.

Secara informal, kata Husni, KPU sudah memulai persiapan pilkada serentak. Begitu tahapan ditetapkan langsung bekerja dengan memprioritaskan petugas PPS dan PPK dari tenaga lama. (syof)

Belum ada Komentar

iklan