BERITA » Kabupaten

Dua Penyimpangan Kasus Dugaan Korupsi Kakao Versi BPKP

PadangKini.com | Senin, 08/02/2010, 22:41 WIB

SAWAHLUNTO--Badan Pengawas Keuangan Proyek (BPKP) Sumatera Barat menilai,  Penunjukan Langsung (PL) dalam pengadaan 450 ribu bibit kakao yang dilaksanakan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Sawahlunto dengan anggaran Rp900 juta, bukti telah terjadi penyimpangan.

Hal itu dikatakan Ahmad Asmi, auditor BPKP Sumatera Barat dalam kesaksiannya selaku saksi ahli pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kakao tahun 2005 dengan terdakwa Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan setempat, Irsal di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Senin (8/2/2010).

"Penilaian kita, sejak proses awal dilakukan penunjukan langsung sudah terjadi penyimpangan, semestinya proyek senilai Rp900 juta dilaksanakan dengan pelelangan umum, "kata Ahmad Asmi.

Sedangkan penyimpangan lain yang ditemukan, lanjut dia, diterbitkan dua surat perintah pembayaran uang (SPMU). Masing-masing bernilai Rp145 juta dan Rp886 juta. SPMU yang dicairkan Rp145 juta dari APBD 2005 dalam rencana anggaran satuan kerja Dinas Pertanian adalah untuk pembibitan, bukan untuk pengadaan.

Terkait dengan disposisi Walikota Amran Nur yang menuliskan swakelola untuk bibit kakao tersebut, menurut Ahmad Asmi, pembibitan bisa dilakukan. Namun, untuk pembelian seperti pestisida harus dilakukan dengan pengadaan. Sedangkan pengadaan bibit kakao sudah dilaksanakan sejak awal tahun anggaran. Namun, pencairannya, dilakukan akhir tahun anggaran.

Sidang yang dipimpin hakim Abdul Bari A Rahim, minta jaksa penuntut Deddi Taufik, untuk menghadirkan saksi dari BP2MB dalam sidang lanjutan Kamis (11/2/2010) untuk didengarkan keterangannya selaku ahli.(arfa)

Belum ada Komentar

iklan