PadangKini.com | Kamis, 07/04/2011, 10:05 WIB
PADANG--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat segera melakukan pemanggilan kedua kepada Djufri, mantan Wali Kota Bukittinggi.
Djufri yang sekarang anggota Komisi II DPR RI dijadwalkan dipanggil sebagai tersangka kasus korupsi penggelembungan dana pembelian tanah fasilitas Pemko Bukittinggi 2007 pada Rabu (6/4/2011).
Namun Djufri yang juga Ketua Umum DPD Partai Demokrat Sumatera Barat, tidak muncul ke kantor Kejaksaan Tinggi Jalan Raden Saleh, Padang.
"Kami mendesak Kejaksaan untuk bertindak tegas dan tidak diskriminatif, segera lakukan pemanggilan kedua secara paksa sesuai Pasal 112 KUHAP," kata Vino Oktavia, Direktur LBH Padang, Kamis (7/4/2011).
LBH Padang juga mengecam sikap Djufri yang mengabaikan panggilan Kejaksaan. Tindakan Djufri dinilai LBH sikap yang tidak mematuhi aturan hukum dan menjadi bagian dari upaya pelemahan pemberantasan korupsi.
Djufri ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus ini sejak 2009. Namun ia tak kunjung diperiksa Kejaksaan. Pimpinan Kejaksaan Tinggi silih berganti, juga selalu berjanji akan melanjutkan kasus Djufri, namun tak pernah terlaksana.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memvonis bersalah 3 dari 6 tersangka dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
"Putusan ini mengisyarakatkan Djufri sebagai wali kota harus diminta pertanggungjawabannya secara hukum, apalagi ia juga berstatus tersangka," kata Vino. (s)