PadangKini.com | Selasa, 01/05/2012, 17:21 WIB
PADANG-AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesia menegaskan, tanpa upah yang layak sangat mustahil jurnalis bisa menghasilkan karya yang baik, diterima publik, dan bekerja secara profesional.
"Upah tidak layak yang diberikan perusahaan media kepada jurnalis membuat profesi ini rawan suap," demikian siaran pers AJI Indonesia yang diteken Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi dab Koordinator Divisi Serikat Pekerja Agustinus Eko Rahardjo menyambut MayDay hari ini, Selasa (1/5/2012).
Disebutkan, untuk meningkatkan kesejahteraannya dan menghindari suap dari narasumber sejumlah jurnalis harus "nyambi" melakukan pekerjaan lain, misalnya berdagang.
"Sejak kongres 1997 AJI mengkampanyekan dan mendorong kesejahteraan jurnalis, selain mendorong kebebasan pers, integritas, dan profesionalisme jurnalis."
Hal tersebut ditegaskan kembali dalam kongres AJI 2011 di Makassar yang mengamanatkan AJI harus menjadi barisan terdepan dalam mengusung isu mengenai kesejahteraan jurnalis.
"Beberapa langkah penting untuk mewujudkan kesejahteraan jurnalis yakni penerapan upah layak, pembentukan serikat pekerja, dan penolakan terhadap bentuk outsourcing atau kontrak terhadap jurnalis."
Menurut AJI, perkembangan perusahaan media di tanah air yang terus meningkat, dari sisi keuntungan perusahaan maupun jumlah perusahaan media, belum disertai dengan jaminan jurnalis mendapatkan upah layak, hak dasar asuransi kesehatan, pension, bahkan tunjangan untuk keluarga.
"Masih banyak jurnalis bekerja dengan standar upah di bawah upah minimum kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh pemerintah."
Karena itu AJI mendesak perusahaan media untuk menyejahterakan jurnalis dan para pekerja media, memberikan upah layak, memberikan hak hak dasar pekerja seperti layanan kesehatan dan asuransi, serta memberikan kepastian dalam bekerja dengan kontrak yang jelas.
"Khusus untuk koresponden, contributor, dan stringer, manajemen perusahaan hendaknya memberikan kesempatan berkarier kepada mereka untuk menjadi karyawan tetap dengan tingkat kesejahteraan yang setara."
Dalam kasus tertentu, menurut AJI, di mana koresponden belum bisa menjadi karyawan tetap, maka selain memberikan honor tulisan, manajemen juga harus memberikan jaminan asuransi, dan honor basis sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di mana seorang koresponden bertugas, ditambah membayar klaim transportasi dan komunikasi. (pkc)