BERITA » Kota Padang

Ketua STAIN Bukittinggi Divonis Bebas

PadangKini.com | Rabu, 16/05/2012, 16:28 WIB

PADANG-Sempat menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro, Padang selama empat bulan, terdakwa Ismail Novel, ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Djambek Bukittinggi akhirnya menghirup udara bebas.

Ismail divonis bebas majelis hakim pada sidang pembacan putusan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (16/5/2012). Menurut majelis hakim, Ismail tidak terbukti melakukan penyelewengan dana administrasi Program Studi (Prodi).

Ismail sebelumnya didakwa atas kasus dugaan korupsi dana DIPA dan Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL) tahun 2007 di kampus STAIN. Mejelis hakim menilai bukti terhadap dakwaan Ismail lemah dan bukan Tindak Pidana Korupsi. Ismail pun dinyatakan bebas dari segala bentuk tuntutan.

Pihak kampus sendiri menilai, terseretnya Ismail dalam kasus perdata ke pidana merupakan intrik atau gesekan di internal STAIN.

Pengajar sekaligus Humas STAIN Hardi Putra Wirman menyebutkan, ada pihak yang ingin menjatuhkan nama baik Ketua STAIN Ismail Novel melalui kebijakan kampus memindahkan mahasiswa jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah (PGMI) ke jurusan lain.

Jurusan PGMI dibuka pada 2007. Karena izinnya belum keluar pada 2009 Kementerian Agama melalui surat edaran meminta jurasan ini ditutup.

"Beberapa dari mahasiswa tidak ingin pindah jurusan, protes mahasiswa inilah yang dijadikan alat oleh oknum tertentu di kampus untuk menyeret Ketua STAIN ke meja hijau," katanya

Kebijakan pemindahan mahasiswa ke jurusan lain itu, katanya, dikaitkan oleh oknum internal dengan kasus dugaan penyelewengan dana. Sementara hampir seluruh civitas akademika meyakini bahwa dugaan itu tidak benar.

"Irjend dan Dirjen dari Kementerian Agama yang menjadi saksi ahli juga menyebutkan tidak ada kerugian secara pidana, pembukaan prodi itu sudah sesuai prosedur, hanya saja izinnya belum keluar," ujarnya

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dan belum memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. (joni aswira)

1 Komentar Pembaca

  • 1 hendra Senin, 21/05/2012 09:49 WIB

    Itu baru keputusan yang adil,,,,,sangat adil

iklan
  • ubh 2012