BERITA » Kesehatan

Sumbar Siapkan Perda Denda Buat Perokok

PadangKini.com | Jumat, 25/05/2012, 10:42 WIB

PADANG--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kawasan bebas rokok. Dalam Reperda tersebut direncanakan akan disertai denda bagi perokok yang melanggar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Leonardy Harmainy mengatakan, sanksi denda merupakan bentuk ketegasan. Pemerintah rencananya tidak akan memberi sanksi badan, biar memberi efek jera bagi perokok yang dinilainya tak mengacuhkan hak-hak orang lain yang tidak merokok.

"Besaran dendanya nanti akan kita bahas, denda ini bagus untuk memberi efek jera," ujarnya usai paripurna nota pengantar 4 Ranperda oleh Pemprov Sumbar, Kamis (24/5/2012).

Ia melanjutkan, materi yang akan dibahas dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan bisa memberi penyadaran kepada masyarakat terutama bahaya ditimbulkan.

"Karena itu kita berharap gubernur segera menetapkan titik-titik kawasan bebas rokok, terutama di kantor pemerintahan sebagai pilot project, kawasan-kawasan itu nanti dapat menghindarkan bahaya juga bagi perokok pasif," ujarnya.

Raperda Kawasan Bebas Rokok adalah satu dari empat Raperda yang disampaikan oleh pemerintah provinsi untuk dibahas oleh DPRD. Tiga Raperda lainnya Raperda Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Satpol PP Sumbar, Perubahan kedua Perda No 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Inspektorat, dan Reperda Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah.

Sekdaprov Ali Asmar dalam nota penyampaiannya mengungkapkan, di Sumbar lebih dari 1,2 juta penduduk adalah perokok. Sekitar 25,7 persen merupakan kategori perokok tiap hari, kadang-kadang 4,5 persen dan yang sudah berhenti merokok 2,3 persen.

Menurutnya, data juga mengungkapkan usia warga Sumbar yang merokok terbilang mencengangkan. Sekitar 40,1 persen mulai merokok sejak usia 15-19 tahun, 13,8 persen pada usia 20-24 tahun, 13,7 persen pada usia 10-14 tahun, bahkan 1,5 persen sudah mulai merokok sejak usia 5-9 tahun.

"Dari data pemerintah, perokok terbanyak ada di Sijunjung (93,12 persen), Tanahdatar (29,4 persen) dan Kabupataen Solok (18,1 persen), sedangkan yang terendah Kota Payakumbuh (18,1 persen)," katanya.

Seorang warga Sutan Shahril, 36 tahun, menyatakan setuju jika pemerintah menetapkan Perda Kawasan Bebas Rokok. Hanya saja menurutnya, sebelum Perda diterbitkan perlu pemerintah menyiapkan dulu segala hal, seperti infrastruktur tempat merokok, sosialisasi, mesti dimulai dari jajaran pemerintah dulu.

"Biar penerbitan perda hanya tidak asal terbit saja yang terkesan pemborosan anggaran. Kemudian sosialisasi juga penting supaya masyarakat juga menyiapkan diri," ujarnya saat ditanyai padangkini.com, Jumat (25/5/2012)

Sutan juga menyatakan niat ingin berhenti merokok. Sebab selain dapat mengganggu kesehatan, berhenti merokok baginya juga dapat menghemat anggaran.

"Bayangkan saja dua bungkus per hari kalau kita berhenti, berapa duit yang bisa dihemat," ujarnya.(joni aswira)

 

 

 

Belum ada Komentar

iklan
  • ubh 2012