BERITA » Siaga Bencana

Kisah Ironis Bantuan Gempa 2009

PadangKini.com | Selasa, 01/08/2012, 21:28 WIB

PADANG--Rencana Aksi Sumatera Barat pasca gempa 2009 berjalan tertatih. Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) melenceng dari jadwal semula 2009-2011. Di sisi lain penyaluran Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) berjalan tidak optimal.
 
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pertanggungjawaban bantuan gempa anggaran 2010, dana BLM yang ada di rekening 8 Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kabupaten Padang Pariaman diblokir. Nilainya mencapai Rp2,1 miliar.
 
BLM adalah sistem pendistribusian dana stimulan untuk perbaikan rumah penduduk yang rusak akibat gempa 2009. Sumber dana berasal dari APBN dan APBD.
 
BPK juga menemukan dana BLM yang seyogyanya harus disalurkan cepat malah mengendap Rp744 juta lebih di rekening Pokmas. Ironisnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Barat melansir ada 10 ribu korban gempa yang belum menjadi bagian penerima dana gempa karena tidak masuk daftar Rencana Aksi.
 
Salah satunya adalah Em Arif, 65, warga Koto Buruak, Nagari Lubuk Aluang, Kabupaten Padangpariaman. Sudah hampir tiga tahun ia mendiami rumah dengan retak di sekujur konstruksi dan posisi miring hampir 45 derajat. Trauma yang masih membekas memaksa Em Arif membikin pondok berukuran 2 x 3 meter di belakang dapur untuk dijadikan tempat tidur.
 
Em Arif mengaku pernah didata fasilitator dibantu wali korong sebagai korban gempa dan dimasukkan pada kategori rumah rusak berat. Tapi sejalan dengan perputaran waktu, kepastian cairnya bantuan hingga sekarang tak pernah menyapa.
 
Terkait hal ini, Wali Korong Koto Buruak Hilir, Rio mengatakan, korban gempa di wilayahnya pernah didata pada akhir 2009. Untuk korban rumah rusak berat petugas dari provinsi memberi tanda dengan menempelkan stiker berwarna merah di dinding rumah.
 
"Mei 2012 sinyal bantuan untuk korban kembali mencuat, ada 400 kk yang terdata. para korban telah diisyaratkan oleh pihak PJOK Kabupaten Padangpariaman mendapat bantuan tahap IV," katanya.
 
Menanggapi persoalan ini, Kepala Rehab Rekon BPBD Padang Pariaman Asriadi mengatakan, pendataan awal dilakukan Satkorlak (Satuan Tugas Koordinasi dan Pelaksana) karena BPBD belum terbentuk. Sumber data dari Satkorlak lalu disampaikan ke Pusat
 
"Kita sedang mengusulkan apakah kelebihan dana dari Renaksi boleh dialokasikan untuk nama-nama korban yang tidak masuk Renaksi," kata Kepala Rehab Rekon BPBD Sumbar Oktavianus, beberapa waktu lalu.
 
Menurutnya, dana Renaksi tidak sepenuhnya tersalurkan karena data korban terus berkembang.
 
"Sisanya mungkin dari sisi verifikasi, bisa karena orangnya tidak ditemukan di lapangan, juga karena tak sesuai dengan nama dan alamat dan kadang dari rusak sedang menjadi rusak berat," ujarnya.
 
Di samping itu, Oktavianus tidak menampik banyak terjadi permainan dalam pencairan dana stimulus tersebut. Oknum yang terlibat kebanyakan adalah fasilitator dan Pokmas.
 
"Dua orang fasilitator sedang diperiksa oleh kejaksaan karena diduga ‘nakal' di lapangan," katanya.
 
Amat disayangkan, fasilitator sebagai ujung tombak rehab rekon sebenarnya telah diberi honorium yang sewajarnya. "Selain gaji yang wajar, mereka juga kita bekali dengan pelatihan dan pemahaman untuk kerja mereka di lapangan," katanya.
 
Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Yohanes Wempi, khawatir bantuan gempa menjadi bom waktu konflik sosial.
 
"Wali Nagari yang mengadakan pertemuan dengan kami khawatir karena mendengar dari anggota DPR bahwa setelah tahap III selesai tak ada lagi bantuan gempa, di sisi lain korban yang belum masuk Renaksi merasa berhak mendapat bantuan," katanya.
 
Untuk sementara, sambung Yohanes, DPRD akan menyurati Bupati untuk melakukan up date budgeting dan sama-sama memperjuangkan ke pusat agar bantuan gempa berikutnya ada.
 
Mekanisme Anggaran Renaksi
 
Mekanisme Renaksi dari 2009 hingga 2011 yang dibuat seapik mungkin, nyatanya tetap ada perubahan format di tengah jalan.
 
Untuk anggaran Renaksi ini, BNPB melalui dana DIPA telah mencairkan bantuan secara bertahap sepanjang 2009 hingga 2011. Untuk 2009 dikucurkan dana sebesar Rp 313,9 miliar, pada 2010 Rp2,052 triliun, dan 2011 Rp300 miliar.
 
Mekanismenya, dana dari APBN tersebut ditransfer ke rekening khusus Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sehingga menjadi APBD provinsi pada tahun berikutnya. Misalnya, dana yang bersumber dari APBN 2009, maka akan menjadi APBD tahun 2010.
 
Dana tersebut digunakan untuk kegiatan 4 (empat) sector, yakni sektor perumahan, sektor infrastruktur dan gedung pemerintah/ lintas sektor, sektor sosial dan sektor ekonomi produktif, serta kegiatan pendampingan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dan operasional institusi.
 
Seluruh kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap I dalam pelaksanaannya dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Pada Oktober 2010, pelaksanaan rehabilitasi dan dikategorikan sebagai tahap II. Prioritasnya adalah  di sektor perumahan dengan anggaran Rp2 triliun untuk 137.000 unit rumah. Rinciannya 85.258 unit rumah rusak berat dan 51.743 unit rumah rusak sedang di 10 kabupaten dan kota, serta kegiatan pendampingan.
 
Memasuki tahap II, prosedur pencairan dana berbeda dengan yang dilaksanakan pada Tahap I, dana langsung dikelola Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB melalui DIPA BNPB tahun 2010.
 
Bantuan terdiri dua, yakni BLM dan Non Bantuan Langsung Masyarakat. BLM untuk perbaikan rumah ditransfer langsung ke rekening Pokmas dari KPPN Jakarta. Sedangkan biaya pendampingan yang merupakan dana non bantuan langsung masyarakat dialokasikan pada PPK RR provinsi dan dibantu PJOK.

Selanjutnya pada tahap III, dana 300 miliar dari BNPB dicairkan 6 Juli 2011 untuk pelaksanaan kegiatan RR pascabencana tahun anggaran 2011. Senilai Rp 266,6 miliar dari dana tersebut diperuntukan bagi 11.351 unit rumah rusak berat dan 9.633 rusak sedang. Sisanya, Rp 33,4 miliar diperuntukan bagi pendampingan bantuan langsung.

Hingga semester pertama 2011, capaian yang sudah dibangun pemerintah dalam rehab rekon 171.756 unit rumah sudah dibangun.
 
Meski mekanisme dibuat sedemikian rupa, nyatanya aplikasi tetap lemah. Permasalahan justru banyak terjadi dalam tataran penyaluran.
 
Seperti laporan BPK, banyak dana mengendap dan tak bisa didistribusikan sesuai dengan Renaksi. Disinyalir penyebabnya karena yang mengurus kurang profesional dan ada indikasi permainan di lapangan.
 
Untuk tingkat pengurusan, terjadinya pergantian pejabat antar waktu sebelum pencairan tuntas menjadi sinyalemen buruknya pola penanganan Renaksi.
 
Terkait hal ini, Oktavianus mengatakan, BNPB telah mengimbau kalau pejabat yang sedang melaksanakan kebencanaan jangan ditukar karena dampaknya data bisa hilang. "Tapi kadang bupati butuh dan dia punya hak prerogatif," katanya.
 
Direktur Eksekutif LSM Limbubu Nurhayati Kahar melihat dalam institusi BPBD antara kepala dan sekretaris tidak sejalan. Semuanya dibawakan pada kepentingan politik.
 
"Soal anggaran gempa, penyimpangan yang kecil-kecil menjadikan kepala korong sebagai korban, sementara yang melakukan penyimpangan bernilai miliaran rupiah aman-aman saja, temuan yang didapat BPK harus diproses oleh aparat hukum," tukasnya.
 
 
Sunat Data dan Dana
 
Sebelum dana dicairkan, data adalah keharusan. Tapi pendataan yang dilakukan saat masa tanggap darurat, akurasi sering diabaikan. Akibatnya, hal itu menjadi sumber masalah.
 
Misalnya validasi data. Saat tanggap darurat, acuan data berasal dari Satkorlak, sehingga itu menjadi pegangan dalam Renaksi. Namun yang menjadi juru kemudi Renaksi bukanlah Satkorlak, melainkan BPBD yang mulai berdiri 2010. Akibatnya, BPBD sering dihadapkan pada persoalan data setiap mencairkan bantuan stimulan.
 
Banyak warga yang telah masuk pendataan oleh Satkorlak nyatanya tak kunjung diberi bantuan. Akibatnya, fasilitator sering ‘ditodong' oleh warga saat bekerja di lapangan. Mulai dari sekedar menanyakan hingga melakukan aksi unjuk rasa.
 
Dalam proses rehab rekon gempa 2009 ini, pendataan dilakukan dua bulan pasca kejadian. Pendataan dilakukan Satkorlak yang terdiri dari BNPB, BPBD, perguruan tinggi dan berbagai relawan lainnya. Data korban dan kerusakan dari Satkorlak ini kemudian menjadi acuan Renaksi.
 
Menurut Oktavianus, pendataan hanya menghabiskan waktu tiga minggu. Sebab APBN 2009 menjadi target untuk dana Renaksi tahap I di ambang tutup buku.
 
Namun, pendataan serba cepat seperti mengejar target menimbulkan prahara di kemudian hari. Ada korban yang sudah didata, tapi tak pernah diproses bantuan untuk mereka, ada juga data ganda, data tumpang tindih, dan bahkan juga muncul data fiktif.
 
Asriadi mengaku, memang ada masyarakat yang luput dari pendataan dengan alasan rumah jauh dan tidak terjangkau, rumahnya lebih dari satu, dan rumah yang ditinggal pemilik.
 
Sementara, Yohanes Wempi menyebutkan, ada indikasi korban yang tidak masuk Renaksi karena ada data ganda, ada yang semestinya tidak dapat tapi dapat, ada dana tumpang tindih, ada kelompok yang tidak dapat padahal sudah masuk korban.
 
Menurutnya, human error tidak bisa dijadikan satu-satunya kambing hitam dalam persoalan pendataan karena margin errornya mencapai 2,5 persen. Kita, tambahnya mendapat laporan, ada pemotongan Rp50 ribu untuk tiap bantuan yang telah dicairkan.
 
"Karena data itu tidak jelas, kesimpulannya pun tidak kongkret, isu yang berat saat ini, kalau bantuan gempa tidak tuntas akan jadi konflik sosial besar," kata  Yohanes.
 
Selain terjadinya sunat data dan dana secara masif, BPK menemukan banyak indikasi penyimpangan dalam pengenjewantahan BLM senilai Rp1,7 triliun di Sumbar.
 
Di Kabupaten Agam terdapat indikasi dana bantuan yang tidak tersalurkan sebesar Rp250 juta (Rp186.760.000.000 - Rp186.510.000.000). Pemanfaatan uang lauk pauk sebesar Rp9.891 juta di Sumatera Barat juga tidak sesuai dengan tujuan pemberi bantuan.
 
Temuan lainnya antara lain, ada kelebihan kepada rekanan sebesar Rp2.433 juta dalam pekerjaan rehab rekon. Sisa dana BLM sebesar Rp 744.500.000 mengendap di rekening Pokmas. Dan dana BLM sebesar Rp2,1 miliar diblokir di 8 Pokmas di Kabupaten Padang Pariaman.
 
"Saya sendiri berani mengambil tindakan pemblokiran jika dana tersebut disalahgunakan, banyak yang membelikan dana stimulan untuk membeli motor, tapi yang kena tetap daerah," ujar Asriadi memberi alasan.
 
Pagu anggaran Kementerian/ Lembaga yang dijadikan BLM untuk Padang Pariaman sendiri, mencapai Rp729.110.000.000 yang disalurkan kepada 2.232 Pokmas.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan dana bantuan pasca bencana 2010 yang meliputi proses perencanaan, penyaluran, penggunaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban, sebagian tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Kita terkendala dengan pola pikir masyarakat yang notabene egois dan juga lemahnya SDM yang terlibat dalam rehab rekon," kata Asriadi.
 
Menyoroti lemahnya SDM dari aparatur pemerintahan ini, dikatakan Nurhayati Kahar, membuat fasilitator merajalela. "Kebanyakan fasilitator memotong bantuan, saya lebih setuju wali korong diberi saja Rp100 ribu dalam tiap bantuan yang dicairkan," ujarnya.
 
"Ada korban gempa yang ketika akan mendapatkan haknya dipotong oleh fasilitator antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu, kadang Pokmas juga melakukan pemotongan, modusnya kadang imbalan jasa pembuatan RAB, dan kadang uang lelah," kata Nurhayati.
 
Meski begitu, permasalahan yang terjadi dalam rehab rekon Sumbar telah melanggar banyak perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 16 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun 2010.
 
Berharap Pada APBD
 
Jika sisa dana bantuan stimulan dalam Renaksi tidak bisa diperuntukan bagi korban di luar Renaksi yang berjumlah 10 ribu jiwa, BPBD Sumbar mengisyaratkan akan mengusahakannya dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara bertahap.
 
Namun untuk saat ini, jelas Oktavianus, dana yang bersisa dikumpulkan dulu, dan setelah itu diusulkan ke BNPB. Kalau gagal, usaha kita adalah merapatkannya dengan provinsi dan kabupaten/ kota yang bersangkutan agar bisa ditanggulangi BPBD," tuturnya.
 
Sebelumnya, tambahnya, orang BNPB pernah mengatakan kalau bisa ditutup saja bantuan gempa 2009 karena banyak bencana lain. Sebab itu, ABPD diharapkan bisa menanggulanginya. (yose hendra)
 

Belum ada Komentar

iklan
  • ubh 2012