ULI Kozok, doktor filologi asal Jerman, telah mengejutkan
dunia penelitian bahasa dan sejarah kuno Indonesia. Lewat temuan sebuah
naskah Malayu kuno di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang ia lihat pertama
kali di tangan penduduk pada 2002, ia membantah sejumlah pendapat yang telah
menjadi pengetahuan umum selama ini.
Pendapat pertama, selama ini orang beranggapan naskah Malayu
hanya ada setelah era Islam dan tidak ada tradisi naskah Malayu pra-Islam.
Artinya, dunia tulis-baca orang Malayu diidentikkan dengan masuknya agama Islam
di nusantara yang dimulai pada abad ke-14.
"Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah" yang ditemukan Kozok
merupakan naskah pertama yang menggunakan aksara Pasca-Palawa dan memiliki
kata-kata tanpa ada satupun serapan ‘berbau' Islam.
Berdasar uji radio karbon di Wellington, Inggris naskah ini diperkirakan
dibuat pada zaman Kerajaan Adityawarman di Suruaso (Tanah Datar, Sumatera Barat)
antara 1345 hingga 1377. Naskah ini dibuat di Kerajaan Dharmasraya yang waktu
itu berada di bawah Kerajaan Malayu yang berpusat di Suruaso. Karena itu Kozok
mengumumkan naskah tersebut sebagai naskah Malayu tertua di dunia yang pernah
ditemukan.
"Ada pakar sastra dan aksara menganggap tidak ada tradisi
naskah Malayu sebelum kedatangan Islam, ada yang beranggapan Islam yang membawa
tradisi itu ke Indonesia, dengan ditemukannya naskah ini teori itu
runtuh," kata Kozok yang bertemu Padangkini.com
di Siguntur, Kabupaten Dharmasraya pengujung Desember 2007.
Aksara Sumatera Kuno
Pendapat kedua, seperti halnya Jawa, Sumatera sebenarnya
juga memiliki aksara sendiri yang merupakan turunan dari aksara Palawa dari
India Selatan atau aksara Pasca-Palawa. Selama ini aksara di sejumlah prasasti
di Sumatera, seperti sejumlah prasasti-prasasti Adityawarman, disebut para ahli
sebagai aksara Jawa-Kuno.
Padahal, menurut Kozok, aksara itu berbeda. Seperti halnya
di Jawa, di Sumatera juga berkembang aksara Pasca-Palawa dengan modifikasi
sendiri dan berbeda dengan di jawa yang juga bisa disebut Aksara Sumatera-Kuno.
Prasasti-prasasti peninggalan Adityawarman di Sumatera
Barat, menurutnya, sebenarnya aksara Pasca-Palawa Sumatera-Kuno, termasuk yang
digunakan pada Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah dengan perbedaan satu-dua
huruf. Namun selama ini prasasti-prasasti itu disebut ahli yang umumnya berasal
dari Jawa sebagai aksara Jawa-Kuno.
"Mereka punya persepsi bahwa Sumatera itu masih primitif dan
orang Jawa yang membawa peradaban, begitulah gambaran secara kasar yang ada
dibenak mereka, karena mereka peneliti Jawa, sehingga ketika mereka datang ke Sumatera
dan melihat aksaranya, menganggap aksara Sumatera pasti berasal dari Jawa, nah
sekarang kita tahu bahwa kemungkinan aksara itu duluan ada di Sumatera daripada
di Jawa," katanya.
Pendapat ketiga, kerajaan Malayu tua pada zaman Adityawarman
telah memiliki undang-undang tertulis yang detail. Undang-undang ini dikirimkan
kepada raja-raja di bawahnya. Selama ini belum pernah ada hasil penelitian yang
menyebutkan Kerajaan Malayu Kuno memiliki undang-undang tertulis.
Pendapat keempat, dengan ditemukannya "Naskah Undang-Undang
Tanjung Tanah" selangkah lagi terkuak informasi mengenai Kerajaan Dharmasraya,
Adityawarman, dan Kerajaan Malayu yang beribukota di Suruaso (Tanah Datar).
Naskah tersebut menyebutkan bahwa Kerajaan Malayu beribukota Suruaso yang
dipimpin oleh Maharaja Diraja, di bawahnya Dharmasraya yang dipimpin Maharaja,
dan di bawah Dharmasraya adalah Kerinci yang dipimpin Raja.
"Meski begitu saya yakin kekuasaan Suruaso dan Dharmasraya
terhadap Kerinci hanya secara ‘de jure' (hukum-red) dan bukan ‘de facto'
(kekuasaan), sebab Kerinci waktu itu tetap memiliki kedaulatannya sendiri,
hubungannya lebih kepada perekonomian karena Kerinci penghasil emas dan
pertanian," kata Kozok.
Terkenang Kebaikan Bupati Kerinci
Uli Kozok (nama lengkapnya Ulrich Kozok) lahir di Hildesheim, Niedersachsen,
Jerman pada 26 Mei 1959. Lelaki berkebangsaan Jerman dan permanent resident di New Zealand
dan USA ini, pernah menjadi dosen di Universitas Auckland pada 1994-2001. Kini
sejak 2001 menjadi Assosiate Professor, Department of Hawaiian and Indo-Pacific
Languages an Literatures di University of Hawai'I di Manoa, USA.
Sebelum meneliti naskah kuno Kerinci, Kozok yang fasih
bahasa Indonesia dan Batak ini bertahun-tahun mempelajari bahasa, budaya, dan
sastra Batak. Bahkan lelaki yang kawin dengan dengan perempuan asal Batak Karo
dan memiliki dua anak ini, meraih meraih gelar MA pada 1989 dan PhD pada 1994
dari University of Hamburg dengan tesis dan disertasi tentang bahasa Batak.
Tiga bukunya dalam bahasa Indonesia tentang bahasa Batak
pernah diterbitkan tiga penerbit di Indonesia pada 1999 dan 2005.
Pengalaman di Kerinci menyimpan kenangan tersendiri bagi
Kozok atas keramahan pejabat dan masyarakatnya. Seorang koleganya di
Universitas Auckland
memperkenalkan dengan seorang tokoh masyarakat Kerinci mantan anggota DPRD
bernama Sutan Kari.
Ketika pada 1999 Kozok berkunjung ke Kerinci dan dipertemukan
dengan Bupati Fauzi Siin untuk tujuan penelitian aksara Kerinci, sang bupati
mengatakan penelitian itu sangat penting dan membantunya sepenuh hati.
"Ia menanyakan persiapan saya di Kerinci, di mana menginap
dan bagaimana transportasinya karena mesti ke kampung-kampung, saya katakan
belum saya pikirkan, lalu diambilnya kunci mobilnya di saku dan dilemparkan ke
saya, ini mobilnya, katanya, Bupati juga membayar penginapan, saya sangat
mendapat sambutan yang luar biasa," kenang Kozok.
Pada 2002 ia kembali ke Kerinci untuk melanjutkan penelitian
terhadap naskah-naskah lama yang ditulis dalam aksara Kerinci. Ketika hendak
pulang dari melihat naskah yang disimpan masyarakat di Sungai Penuh, ibu Kabupaten Kerinci, ia
mengatakan kepada Sutan Kari selama di Kerinci tidak pernah melihat naskah dari
kulit kayu yang umumnya di Batak. Sutan Kari mengatakan ada satu di Tanjung
Tanah, sebuah desa di tepi Danau Kerinci.
"Hari itu karena sudah sore, kami ke sana dan kebetulan yang
menyimpan naskah itu seorang guru sekolah, walaupun melihat naskah itu harus
ada syarat segala macam, dia turunkan dan diperlihatkan kepada saya, saya buat
foto," katanya.
Naskah yang ditulis di kertas yang terbuat dari kayu daluang itu disimpan dalam periuk dari
tanah yang juga mungkin usianya sudah ratusan tahun. Di dalam periuk itu masih
ada kain dan baju yang sudah sangat kuno. Benda yang dijadikan pusaka itu
dibalut dengan kain, dimasukkan dalam periuk, periuk disimpan dalam kardus dan
ditaruh di loteng.
Banyak yang Tak Percaya
Bermula dari situ, Kozok menelitinya. Kemudian mengirim
email kepada beberapa kolega mengatakan kemungkinan naskah tersebut berasal
dari abad ke-14.
"Mereka semua menjawab; lupaklanlah, itu mustahil, tidak
mungkin ada bahan yang bisa bertahan begitu lama, jadi mereka itu sangat tidak
percaya, ada yang percaya tetapi kebanyakan tidak percaya," katanya.
Karena sangat yakin, Kozok kembali ke Kerinci selama Mei
2003, lalu meminta sedikit sampel kertas kulit kayu sebanyak tersebut untuk
dikirim ke Rafter Radiocarbon Laboratory di Wellington. Lembaga ini kemudian
memberitahukan bahwa umur naskah Tanjung Tanah lebih dari 600 tahun.
"Sesuai data sejarah yang saya kumpulkan, saya sampai pada
kesimpulan bahwa kemungkianan besar naskah itu berasal dari paruh kedua abad
ke-14, dan hasil radiokarbon itu pas sekali, perkiraan saya tidak meleset, itu
aksara kuno yang bentuknya masih mirip aksara Palawa dari India Selatan tapi
sudah sangat Sumatera, aksara itu hampir sama yang digunakan di Minitujuh Aceh,
sampai ke Lampung, aksara itu digunakan pada abad itu," katanya.
Sebenarnya naskah Tanjung Tanah pernah dicatat sebagai salah
satu daftar naskah kuno Kerinci oleh Petrus Voorhoeve, pegawai bahasa Zaman
Kolonial Belanda pada 1941 sebagai tambo Kerinci dan disimpan di perpustakaan
Koninklijk Instituut voor de Taal, Land, en Volkenkunde (KILV) di Leiden,
Belanda.
Di perpustakaan itu ada foto naskah tersebut tapi kurang
baik. Voorhoeve menuliskan laporan tentang naskah yang disebutnya sebagian
beraksara rencong, dan halaman lainnya beraksara Jawa Kuno. Namun tidak sampai
pada kesimpulan.
Undang-Undang dari Dharmasraya
Transliterasi dan terjemahan naskah 34 halaman itu dilakukan
sejumlah ahli yang dikoordinasi oleh Yayasan Naskah Nusantara (Yanassa).
Ternyata naskah tersebut berisi undang-undang yang dibuat di Dharmasraya
(sekarang tepatnya di tepi Sungai Batanghari di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera
Barat) yang diberikan kepada masyarakat Kerinci.
Dharmasraya waktu itu adalah pusat Kerajaan Malayu beragama
Hindu-Buddha di bawah pemerintahan tertinggi di Saruaso (Tanah Datar) dengan
raja Adityawarman. Tulisan tentang naskah kuno ini telah diterbitkan dalam
bahasa Indonesia berjudul Kitab
Undang-Undang Tanjung Tanah, Naskah Malayu yang Tertua (Yayasan Obor Indonesia:
2006). Edisi sebelumnya dalam bahasa Inggris The Tanjung Tanah Code of Law:
The Oldest Extant Malay Manuscript (
Cambridge: St
Catharine's College and the University Press: 2004).
Uli Kozok pernah mengikutkan kopian Naskah Tanjung Tanah
pada pameran di Singapura 18 Januari hingga 30 Juni 2007 dalam pameran bertajuk
"Aksara: The Passage of Malay
Scrips-Menjejaki Tulisan Melayu".
Sebelumnya di Malaysia Naskah Tanjung Tanah diseminarkan di University of Malaya,
Kuala Lumpur
dalam acara Tuanku Abdul Rahman Conference, 14-16 September 2004. Saat itu Uli
Kozok menyerahkan buku Tanjung Tanah Code
of Law terbitan Cambridge University kepada Perdana Menteri Malaysia.
"Mereka (Bupati dan masyarakat Kerinci-red) sudah sangat
baik budi kepada saya, dan sekarang... ya mudah-mudahan saya bisa membantu Kerinci
sedikit, mempopulerkan daerahnya, sebagaimana orang Malayu bilang... untuk
membalas budi, sekarang perhatian ilmuwan dari mancanegara sudah banyak
terhadap Kerinci sebagai daerah ditemukan naskah malayu yang tertua,"
katanya.***
@ Dan.. anda juga salah.. dulu kerinci msk wilayah administratif kabupaten pesisir selatan... baru msk jambi klo ga salah thn 1972....
tuk lbh lengkapnya coba cek dsn...
http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Kerinci
Sayang ya kondisi naskahnya agak rusak sehingga sebagian jadi tidak terbaca.
@Mia
Di poin ketiga kok kayaknya anda sedikit naif sih, ilmu pengetahuan adalah hak seluruh manusia... laipula kalau anda alergi dengan klaim mengklaim, sebaiknya jangan lakukan klaim terlabih dahulu.
Kerinci itu di Jambi, bukan Sumbar
Ada beberapa komentar saya:
1. Malu, naskah yang merupakan warisan budaya bangsa justru diminati dan dicari-cari untuk diteliti oleh orang asing. Kemana para peneliti dan sejarawan Indonesia?
2. Menarik, karena dapat memberikan bukti kalau suku bangsa kita juga memiliki budaya tinggi, bukan bangsa primitif yang baru mengenal aksara setelah kedatangan suku bangsa lain. Sejarah memang milik penguasa, sehingga sah-sah saja jika mengklaim seperti itu. Semoga hasil penelitian ini tidak diabaikan sebagai salah satu strategi untuk mengekalkan status dan kekuasaan.
3. Khawatir, kalau hasil temuan ini dimanfaatkan oleh bangsa dan negara lain untuk mengklaim status budaya bangsanya sendiri. Bangsa yang relatif tidak memiliki identitas sosial akan dengan sangat mudah mengklaim budaya bangsa Malayu, walaupun jelas-jelas pusat lokasi Kerajaan Malayu tersebut ada di Sumbar, bukan di negara mereka. Semoga tidak terjadi klaim-klaim berikutnya. Semoga... Semoga... Semoga